User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83626--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah penyetoran PPN atas jasa luar negeri paling lambat tgl 15 bulan berikutnya, seperti di PMK-40/PMK.03/2010? ataukah ada yang baru?

Jawaban

iya mba masih tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. sesuai yang tercantum dalam (Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014) maupun (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/83626--28-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1