faq1:5k17:83618--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon maaf mbak mas izin bertanya, WP sebagai pembeli mau retur pembeliannya ke lawan transaksi, tetapi lawan transaksi sudah pailit dan bukan merupakan PKP lagi, bagaimana cara agar WP bisa retur ya mbak mas? terima kasih banyak.
Jawaban
Kalau diketentuan pmk 65 tahun 2010 ini kan dijelasinnya wp bisa melakukan retur kalau memang ada pengembalian barang ya dan dibuat nota retur sesuai ketentuan PMK 65 tahun 2010. Mungkin bisa dijelasin secara umum dulu saja. Namun karena ini penjual sudah bukan PKP lagi apakah nanti jd tidak bisa dianggap lebih baik coba konsul ke AR juga yaa Karenaa dikententuan itu hanya disebutkan selama ada pengembalian dan dibuat nota retur yg memuat minimal yang disebutkan dalam PMK 65 tahun 2010 disampa
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k17/83618--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)