faq1:5k17:83617--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya mas/mbak, WP merupakan karyawan yang memanfaatkan DTP PPh Pasal 21, resign pada bulan agustus. Setiap bulan pajak terhutang 1jt, seharusnya total pajak yang didapat diakhir adalah 8jt, namun saat di perhitungkan kembali dengan masa kerja jan-agustus, total pajak saya hanya 5 juta. Apakah berarti DTP yang diterima > dari pajak terutang?
Jawaban
Kalau wp resign di tengah tahun, nanti dr pemberi kerja akan menghitung penghasilan real dan pph yg seharusnya dipotong. Apabila ada kelebihan pemotongan akan dikembalikan. Namun, apabila lebih potongnya berasal dari DTP maka tidak bisa dikembalikan karena berasal dr DTP.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k17/83617--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)