faq1:5k17:83611--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk PPh Final Jasa Konstruksi kalo penyedia jasanya belum punya SIUJK untuk penerapan tarifnya apakah sesuai pekerjaan yang dilakukan?
Jawaban
“Penyedia jasa konstruksi tanpa kualifikasi usaha menggunakan tarif: 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 6% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.”
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k17/83611--28-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1