User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83610--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi saya mengkreditkan ppn masukan di masa agustus, pertanyaan saya kalau saya mau menarik pengkreditan tersebut dan saya kreditkan lagi atas faktur tsb di masa september apakah bisa? untuk ketentuannya bisa dilihat dimana ya?

Jawaban

pm sudah dikreditkan di masa agustus jadi tidak bisa ditarik kembali. Jika terjadi LB di masa agustus, bisa dikompensasikan ke masa berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k17/83610--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)