faq1:5k17:83600--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ijin bertanya. WP badan (PKP) bergerak di bidang properti, membeli tanah dari OP (non PKP). ini terhutang PPN kan ya mas/mba? dasar hukumnya memakai yg mana ya?

Jawaban

sepanjang dia bukan pkp, seharusnyaa gabisa buat faktur. berarti gaada ppn

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k17/83600--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)