faq1:5k17:83593--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apabila sertel baru keluar di tgl 30 Sept 2021, apakah bisa dipakai untuk terbitin faktur sampai approval sukses untuk Faktur Pajak di tgl 17-29 Sept? (Kondisi WP: sertel expired tgl 16 Sept , wp lakukan rekam FP di tgl 17-29 Sept (belum upload), kemudian sertel baru ada di 30 Sept, sehingga FP tsb baru bisa diupload s.d approval sukses di 30 Sept.)
Jawaban
Menjawab inti pertanyaan wp: sertel yg terbit tgl 30 Sept tsb kalau untuk mengupload FP yg direkam 17-29 Sept tadi, tentu saja bisa/tetap bisa, karena kondisinya di tgl 30 itu sertelnya sudah yg baru/berlaku, jadi bisa upload lagi. Sepanjang sertel yg ditanamkan ke efaktur tsb masih berlaku, maka bisa upload FP yg telah direkam sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/83593--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)