faq1:5k17:83589--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah PEB Konsolidasi memenuhi ketentuan PER-16/2021? kasusnya, PT A ekspor BKP tetapi ekspornya ini digabungkan oleh forwarder dengan ekspor BKP PT lainnya PT A tidak menerima PEB atas nama PT A hanya terima AWB mohon pencerahannya
Jawaban
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. Di PEB itu kan ada kolom eksportir ada kolom pemilik barang, sepanjang dalam PEB tercantum bahwa
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k17/83589--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)