faq1:5k17:83584--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ijin bertanya mas/mbak, ini sepertinya WP nya menanyakan mengenai pemotongan pajak di indonesia ya (pph 21)? Kalau kasus sepert ini berarti atas pegawai tsb dipotong pph 21 nya dipersamakan seperti pegawai baru mulai bekerja pada tahun berjalan? Terimakasih sebelumnya
Jawaban
Kalau dilihat dr pertanyaan wp ini, yang dia maksud shorterm assigment itu apakah >183 hr atau <183 hr. Kalau msh <183 hr kan, wp itu msh jadi SPDN. Misal dia kembali ke Indonesia kemudian bekerja di PT yg nanya ini berarti dia seperti pegawai yang baru bekerja pada thn berjalan oleh wp yg kewajiban subjektifnya sudah ada dr awl thn. Karena dia msh SPDN. Jd perhitungannya kayak di lampiran PER 16/PJ/2016 lampiran I.6.1.1
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k17/83584--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)