User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83577--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Betul bahwa atas dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat salah satunya adalah harus diinvestasikan. PT A memutuskan untuk menginvestasikan dividen yang diterima dari luar negeri ke rekening giro (sesuai salah satu syarat pada pasal 35 ayat 1 PMK 18/2021) Betul juga bahwa hasil investasi dari rekening giro tersebut tidak boleh digunakan (pasal 36 ayat 3). Yang ingin saya tanyakan adalah ketika diinvestasikan kedalam giro, namun uang di giro sebagiannya adalah uang dari

Jawaban

Selama uang yang berasal dividen masih tetap ada dan tidak digunakan selama masa yg disebutkan dalam ketentuan harusnya atas dividen itu tetap dapat dikecualikan dr objek. Kecuali yg diambil adalah uang investasi dr dividen maka nanti hrs membayar pph atas dividen krn tidak diinvestasikan sesuai jangka waktu yg disebutkan dalam ketentuan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/83577--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)