User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83572--28-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya mau tanya, jika melakukan pembetulan SPT PPN (mengkreditkan PPN masukan) yang mengakibatkan adanya kurang bayar ini dendanya berapa persen ya?

Jawaban

WP tidak respon, case closed

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k17/83572--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)