faq1:5k17:83572--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya mau tanya, jika melakukan pembetulan SPT PPN (mengkreditkan PPN masukan) yang mengakibatkan adanya kurang bayar ini dendanya berapa persen ya?
Jawaban
WP tidak respon, case closed
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k17/83572--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)