faq1:5k17:83559--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN atas freight forwarding charge apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
PPN atas penyerhaan dengan FP 04 (menggunakan DPP nilai lain), tetap bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli. Terkait FP 04 (yg menggunakan DPP Nilai Lain), yang tidak boleh mengkreditkan PM yg dimiliki adalah PKP Penjual. Sedangkan PKP Pembeli tetap boleh mengkreditkan PM dari FP 04 tsb. Ketentuan PM yg tidak boleh dikreditkan dijelaskan dalam pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/83559--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)