User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83559--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN atas freight forwarding charge apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

PPN atas penyerhaan dengan FP 04 (menggunakan DPP nilai lain), tetap bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli. Terkait FP 04 (yg menggunakan DPP Nilai Lain), yang tidak boleh mengkreditkan PM yg dimiliki adalah PKP Penjual. Sedangkan PKP Pembeli tetap boleh mengkreditkan PM dari FP 04 tsb. Ketentuan PM yg tidak boleh dikreditkan dijelaskan dalam pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/83559--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)