faq1:5k17:83556--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mba, apakah PEB konsolidasi bisa diinput sebagai dokumen lain di efaktur? Dan dasar hukumnya apakah bisa menggunakan PER-07/2021? atau apakah ada penjelasan lain? Terima kasih.

Jawaban

#9A: PER 07 2021 bisa digunakan sebagai dasar hukum terkait definisi konsolidasi. jelaskan juga sesuai PER 16 2021 terkait definisi PEB. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP (pasal 2 huruf l PER 16) sepanjan

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k17/83556--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1