faq1:5k17:83535--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila perusahaan ingin mengajukan permohonan penggunaan mata uang rupiah (sebelumnya sudah ada surat persetujuan penggunaan USD). submit surat nya sesuai PER 24 apakah bisa lewat pos?
Jawaban
PER 24/PJ/2020 pasal 13 ayat 1, tidak ada diatur terkait pengajuan permohonan secara tertulis/manual/via pos. Pasal tsb hanya menyebutkan bahwa wp harus menyampaikan secara elektronik melalui laman DJP. Sehingga, karena tidak ada diatur mengenai mekanisme tsb, maka seharusnya tidak bisa lewat pos. Untuk konsul lebih lanjut, sebaiknya tetap arahkan wp ke KPP terdaftarnya terlebih dahulu mas.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/83535--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)