faq1:5k17:83534--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mohon konfirmasi apakah faktur pajak dengan kode 070 bisa dikreditkan? karena kami melakukan implementasi terkait dengan PMK 102 'PPN Terutang atas jasa sewa ruangan Ditanggung Pemerintah karena kebetulan lawan transaksi kami menyampaikan tidak bisa dikreditkan
Jawaban
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/83534--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)