User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83534--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mohon konfirmasi apakah faktur pajak dengan kode 070 bisa dikreditkan? karena kami melakukan implementasi terkait dengan PMK 102 'PPN Terutang atas jasa sewa ruangan Ditanggung Pemerintah karena kebetulan lawan transaksi kami menyampaikan tidak bisa dikreditkan

Jawaban

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/83534--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)