User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83522--28-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP mau perpanjangan sertel, dipersyaratan disebutkan melampirkan fotokopi akta pendirian dan perubahan, untuk akta perubahannya itu seluruh akta perubahan atau perubahan terakhir saja ya? mohon pencerahannya mas mbak

Jawaban

di per-04/2020 pasal 42, disebutkan utk melampirkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap, jika ada akta perubahan lampirkan yang perubahan terakhir

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/83522--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)