faq1:5k17:83518--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP sewain properti 5m wajib PKP gak?
Jawaban
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN (yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP) , kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal Pasal 3A ayat (1) UU Nomor 42 TAHUN 2009) dan (Pasal 2 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012). Yang wajib dik
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k17/83518--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)