User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83517--28-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#88 Q: tata cara perpanjangan Sertifikat Elektronik Efaktur PPN? bagaimana? adakah aturan terbaru?

Jawaban

#88A: di enofa mas. login efaktur.pajak.go.id, masuk ke menu permintaan sertifikat. kalo sudah selesai di enofa langsung hubungi KPP terdaftar untuk validasi data

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k17/83517--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)