Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya dari PT Kaneka Food Indonesia (03.090.163.1-408.000) Pada bulan September'2021 kami memberikan uang konpensasi kepada karyawan atas perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT sebesar 10.000.000;- untuk perhitungan PPh 21 bagaimana ya, apakah masuk dalam kategori - Objek PPh 21 Tidak Final lainnya - Objek PPh 21 Final atau masuk ke perhitungan lainnya
Jawaban
PKWT yg berkaitan dengan UU Cipta Kerja belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja mas. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176. Kalau masuk ke penghasilan tidak teratur perhitungannya seperti PER-16/2016 WP bisa minta penegasan KPP untuk penetu
Dasar Hukum
–
Editor
MR