faq1:5k17:83500--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#73Q Di PMK 18/2021 kan ada pembebasan pajak atas deviden jika deviden di investasikan ke dalam negeri atau wilayah NKRI, saya bertanya untuk OP. jika OP tersebut dibebaskan dan tidak melaporkan realisasi investasi itu bagaimana ya bu? apakah ada denda, apakah perusahaan juga ikut bertanggung jawab jika investor OP-nya tidak melaporkan laporan realisasi investasi?
Jawaban
#73A: kalo yg ditanya soal perusahaannya, dia gak akan kena sanksi apa2 bah, soalnya emang gak ada kewajiban pemotongan. Nanti skemanya kan setor sendiri sama si OP, jadi kalo ada sanksi telat setorpun itu ditanggun WP OP nya.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k17/83500--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)