faq1:5k17:83467--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A, sahamnya dimiliki Tuan B kemudian atas saham yang dimiliki ini dihibahkan ke PT C ? kalau dijual ke PT C gimana ?
Jawaban
kalau dijual ke PT C, maka atas penjualan saham tadi, atas keuntungan dari penjualan dimasukan dalam SPT Tahunan. tidak ada unsur potputnya. kalau dihibahkaj, kalau tidak sesuai dengan ketentuan HIbah yang dikecualikan dari objek maka tetap menjadi objek
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k17/83467--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)