User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83455--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#7Q (Email): Kami PT Belfood Indonesia baru saja mendapatkan Surat Pembaruan data Alamat. faktur PM masih ada yg menggunakan alamat lama. minta penegasan terkait masa peralihan perubahan alamat tsb. bolehkah masih menggunakan alamat lama ?

Jawaban

#7A: Pada dasarnya faktu pajak wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar. Dijelaskan aja tentang faktur pajak tidak lengkap dan konsekuensinya. di PER-24/2014 Pasal 1 angka 9

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k17/83455--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)