User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83451--28-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#2Q saya ingin bertanya Jika PT A (belum listing) membeli saham PT X (belum listing), potensi pajak apa saja yg timbul akibat dari: 1. Pembelian saham PT X dgn komposisi kurang dari 25% 2. Pembelian saham PT X dgn komposisi lebih dari 25% 3. Apabila terdapat penerimaan dividen dari PT X atas pembelian saham kurang dari 25% 4. Apabila terdapat penerimaan dividen dari PT X atas pembalian saham lebih dari 25% 5. Apabila saham tersebut dijual kembali sebagian atau seluruhnya mohon penjelasannya, t

Jawaban

#2A By pm. 1 dan 2, jika tidak diperjualbelikan dibursa efek, maka atas penjualan saham tersebut tidak ada objek pemotongan PPh, atas keuntungan penjualannya cukup dilaporkan di SPT tahunan pihak yang melakukan penjualan saham tsb. 3 dan 4, dividen yang diterima oleh wp badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 15 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021, dilaporkan pada SPT tahunan bagian penghasilan bukan objek 5, apabila dijual kembali dan bukan diperjualbelikan dibursa efek, maka

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k17/83451--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)