User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83429--27-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada Karyawan yang bekerja di Indonesia, dan memiliki saham di perusahaan luar negeri, ketika saham tersebut dicairkan oleh perusahaan luar negeri, apakah termasuk ke dalam objek pph?

Jawaban

Dijelaskan sesuai dengan PMK 192/2018

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k17/83429--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)