faq1:5k17:83429--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ada Karyawan yang bekerja di Indonesia, dan memiliki saham di perusahaan luar negeri, ketika saham tersebut dicairkan oleh perusahaan luar negeri, apakah termasuk ke dalam objek pph?
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan PMK 192/2018
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k17/83429--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)