faq1:5k17:83428--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kami sedang di periksa, lalu kami melakukan pengungkapan pph 21 atas cabang. Nah untuk sse pengungkapannya menggunakan npwp cabang atau pusat yah?
Jawaban
Pasal 8 ayat 5 UU KUP stdd UU cika Ketika pengungkapan untuk SPT cabang maka menggunakan NPWP cabang, wp bisa diarahkan penegasan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k17/83428--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)