User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83425--28-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tentang pembukuan (dalam konteks perpajakan) atas Biaya Renovasi Bangunan dimana Bangunan tersebut bukan milik sendiri alias sewa. dalam Hal ini Masa Sewa dalam perjanjian adalah 2 tahun dengan syarat dapat diperpanjang sesuai kesepakatan harga sewa dalam Perjanjian Sewa, Pemilik Bangunan secara eksplisit tidak menanggung segala biaya renovasi yang dilakukan penyewa. Pertanyaan : 1. Apakah Biaya Renovasi tetap di catat sebagai Aset Tetap? 2. Berapa Tahun penyusutan ? (Kelompok I, II, III, atau

Jawaban

Dijelaskan sesuai ketentuan di UU PPh dlu saja mas. Disebutkan di Pasal 11 ayat (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah di

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/83425--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)