User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83405--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika npwp lawan transaksi sama namun nama perusahaannya berubah, langkah apa yang harus dilakukan terkait faktur pajaknya? Pembetulan kah?

Jawaban

Namanya berubah sebelum atau sesudah saat seharusnya fp dibuat? Kalau sebelum fp dibuat udah berubah, berarti kn fpnya salah tulis. Kalau spt masih bisa dibetulkan, bisa buat fp pengganti. Tapi kalo ternyata namanya berubah setelah fp seharusnya dibuat, berarti fp lama kan sudah benar ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k17/83405--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)