faq1:5k17:83379--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan perihal PPHTB, jadi casenya seperti ini Ibu A memiliki tanah/rumah, kemudian Ibu A meninggal dunia dan mewariskan tanah tersebut kepada anaknya Ibu B yang merupakan WNA dan tidak memiliki NPWP. Kemudian tanah tersebut dialihkan lagi melalui akta pelepasan hak kepada saudara kandungnya (Bapak C) yg merupakan WNI dan memiliki NPWP. Untuk pelaporan PPHTB atas tersebut siapa yg seharusnya melakukan pelaporan ? apakah yg menerima harta terakhir yg melakukan pelaporan (Bapak C) ?
Jawaban
yang lapor adalah yang mengalihkan jika terutang pphtb pada saat pengalihan
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k17/83379--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)