User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83377--27-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan jasa konstruksi bertransaksi dengan bendahara pemerintah, apakah dipotong pph final sesuai pp 51 atau dipotong 1,5% ya mas mba?

Jawaban

Jaskon PPh Final ya, 1,5% itu untuk pengadaan barang. kalau sudah jelas menggunakan jasa konstruksi, maka potongannya adalh pph final 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k17/83377--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)