faq1:5k17:83377--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan jasa konstruksi bertransaksi dengan bendahara pemerintah, apakah dipotong pph final sesuai pp 51 atau dipotong 1,5% ya mas mba?
Jawaban
Jaskon PPh Final ya, 1,5% itu untuk pengadaan barang. kalau sudah jelas menggunakan jasa konstruksi, maka potongannya adalh pph final 4 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k17/83377--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)