faq1:5k17:83351--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila ada faktur pajak tanggal 31 agustus, kemudian faktur pajak tersebut ingin dibetulkan (dibuat fp pengganti) tanggal 27 september, apakah tanggal faktur pajaknya tetap 31 agustus sesuai tanggal penyerahan, atau tanggalnya sesuai tanggal pembuatan faktur pajak pengganti yaitu tanggal 27 september
Jawaban
Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k17/83351--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)