User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83351--27-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila ada faktur pajak tanggal 31 agustus, kemudian faktur pajak tersebut ingin dibetulkan (dibuat fp pengganti) tanggal 27 september, apakah tanggal faktur pajaknya tetap 31 agustus sesuai tanggal penyerahan, atau tanggalnya sesuai tanggal pembuatan faktur pajak pengganti yaitu tanggal 27 september

Jawaban

Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/83351--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)