faq1:5k17:83333--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
2016 masih bisa pembetulan?
Jawaban
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/83333--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)