faq1:5k17:83329--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika sudah ikut pasfinal, apakah tetap harus pembetulan spt tahun pajak 2015 ke bawah?
Jawaban
tidak. pengungkapan harta sudah dilakukan dengan penyampaian spt masa pph final terkait pasfinal.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/83329--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)