faq1:5k17:83329--27-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

jika sudah ikut pasfinal, apakah tetap harus pembetulan spt tahun pajak 2015 ke bawah?

Jawaban

tidak. pengungkapan harta sudah dilakukan dengan penyampaian spt masa pph final terkait pasfinal.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/83329--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)