User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83299--27-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#11Q (Twitter) ijin bertanya, solusi dari kasus spt ini gmn ya mas mbak ? @kring_pajak Halo ka, aku mau tanya kalau PEB bagian pemilik barangnya NPWP nya tidak lengkap (kurang 000 di 3digit terakhir) tapi bea cukai gabisa revisi karena sudah disetujui, itu solusinya gmn ya ka? Karena aku pas mau diinput keterangannya reject faktur

Jawaban

#11A Secara ketentuan di Pasal 2 huruf l PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. NPWP disini harus sesuai dengan kead

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k17/83299--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)