Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#11Q (Twitter) ijin bertanya, solusi dari kasus spt ini gmn ya mas mbak ? @kring_pajak Halo ka, aku mau tanya kalau PEB bagian pemilik barangnya NPWP nya tidak lengkap (kurang 000 di 3digit terakhir) tapi bea cukai gabisa revisi karena sudah disetujui, itu solusinya gmn ya ka? Karena aku pas mau diinput keterangannya reject faktur
Jawaban
#11A Secara ketentuan di Pasal 2 huruf l PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. NPWP disini harus sesuai dengan kead
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP