User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83261--27-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

29Q: saya maa menanyakan bagaimana teknis pengkreditan PPN PMSE dimana comercial invoice yg dipersamakan dng Faktur Pajak masukan

Jawaban

#29A By pm. Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur validasi tersebut. Jadi, untuk sementara pengkreditannya dimasukkan ke lampiran B2 sambil menunggu adanya update

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k17/83261--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)