faq1:5k17:83249--27-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami ada pertanyaan mengenai pajak pribadi karyawan dari 1 pemberi kerja. Karyawan memiliki anak yang masih sekolah dan perusahaan membayarkan uang sekolah dari rekening perusahaan langsung ke rekening sekolah. Atas uang sekolah tersebut apakah menjadi obyek pengenaan pajak pph 21?

Jawaban

Jika diakui sebagai tunjangan, maka merupakan objek pemotongan pph 21, dan boleh dikurangkan oleh perusahaan. Akan tetapi, jika diakui sbg natura dan/atau kenikmatan, maka bukan objek pph 21, dan perusahaan tidak boleh mengakui sebagai biaya/tidak boleh dikurangkan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1270

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/83249--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)