User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83220--27-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah Perusahaan Wajib Menyerahkan Bukti Potong A1 ke Karyawan, jika tidak apakah ada sanksinya? Dasar Hukumnya ada dimana ya

Jawaban

Untuk ketentuan penyerahan bukti potong A1 disebutkan di Pasal 23 PER-16/2016 mas, tapi di PER-16/2016 memang tidak disebutkan terkait sanksi. Untuk konsekuensinya bisa konfirm ke AR di KPP nya.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/83220--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)