faq1:5k17:83220--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah Perusahaan Wajib Menyerahkan Bukti Potong A1 ke Karyawan, jika tidak apakah ada sanksinya? Dasar Hukumnya ada dimana ya
Jawaban
Untuk ketentuan penyerahan bukti potong A1 disebutkan di Pasal 23 PER-16/2016 mas, tapi di PER-16/2016 memang tidak disebutkan terkait sanksi. Untuk konsekuensinya bisa konfirm ke AR di KPP nya.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k17/83220--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)