faq1:5k17:83215--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah instansi pemerintah sebagai wapu, tidak memungut PPN, dialihkan ke rekanan utk penyetoran PPN nya?
Jawaban
tidak bisa. jika transaksi tidak masuk ke PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, maka wapu tetap wajib melakukan pemungutan PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/83215--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)