User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83215--27-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah instansi pemerintah sebagai wapu, tidak memungut PPN, dialihkan ke rekanan utk penyetoran PPN nya?

Jawaban

tidak bisa. jika transaksi tidak masuk ke PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, maka wapu tetap wajib melakukan pemungutan PPN.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/83215--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)