faq1:5k17:83211--27-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau wp telat bikin fp, masih bisa diakui fp nya?

Jawaban

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. sepanjang tidak lebih dari 3 bulan masih dianggap sbg fp

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/83211--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1