faq1:5k17:83172--27-september-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP ketika menginput bupot di e-bupot salah pilih tahun dokumennya, kemudian setelah diperbaiki tidak bisa disimpan untuk diposting, adakah solusi?

Jawaban

Digali dulu salah pilih dokumennya seperti apa? Apakah yang dimaksud adalah dokumen yang menjadi dasar pembuatan bupotnya? Kemudian untuk bupot tersebut, sebelum diperbaiki apakah sudah diposting ke SPT juga? Karena kalau sudah diposting di SPT memang tidak bisa diubah lagi. Silakan dilanjutkan sampai pelaporan, baru nanti dibuat pembetulan bupot dan pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/83172--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)