faq1:5k17:83172--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
WP ketika menginput bupot di e-bupot salah pilih tahun dokumennya, kemudian setelah diperbaiki tidak bisa disimpan untuk diposting, adakah solusi?
Jawaban
Digali dulu salah pilih dokumennya seperti apa? Apakah yang dimaksud adalah dokumen yang menjadi dasar pembuatan bupotnya? Kemudian untuk bupot tersebut, sebelum diperbaiki apakah sudah diposting ke SPT juga? Karena kalau sudah diposting di SPT memang tidak bisa diubah lagi. Silakan dilanjutkan sampai pelaporan, baru nanti dibuat pembetulan bupot dan pembetulan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/83172--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)