User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83168--27-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila, Ibu A memiliki tanah/rumah, kemudian Ibu A meninggal dunia dan mewariskan tanah tersebut kepada anaknya Ibu B yang merupakan WNA dan tidak memiliki NPWP. Kemudian tanah tersebut dialihkan lagi melalui akta pelepasan hak kepada saudara kandungnya (Bapak C) yg merupakan WNI dan memiliki NPWP. Untuk pelaporan PPHTB atas tersebut siapa yg seharusnya melakukan pelaporan ? apakah yg menerima harta terakhir yg melakukan pelaporan (Bapak C) ?

Jawaban

Pelepasan hak atas tanah termasuk pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, terutang PPh bagi pihak yang menerima/memperoleh penghasilan kecuali untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sar

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k17/83168--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)