User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83159--27-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Transaksi jasa analisis dgn perusahaan Singapura. Dikenakan pph 26 atau sesuai aturan p3b?

Jawaban

Memberikan penghasilan ke singapura terkait jasa analisis, objek PPh 26, apabila memenuhi ketentuan P3B sebagaimana di PER-25/2018 maka tunduk dengan aturan P3B tersebut

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k17/83159--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)