faq1:5k17:83158--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas Mbak mohon maaf izin bertanya, apakah LB pada SPT Tahunan Badan dapat digunakan untuk mengurangi SKPKB? Jika iya, bagaimana caranya? apa otomatis gitu ya mas mbak waktu terbit keputusan atau perlu permohonan/konfirmasi ke KPP? Makasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
P Restitusi, ketika pemeriksaan harusnya diperhitungkan dengan hutang pajak yang masih ada. Jadi boleh jika ingin diarahkan WP ke pemeriksa KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k17/83158--27-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1