faq1:5k17:83155--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau menanyakan perihal validasi PPHTB. Jadi kasusnya seperti ini, Ibu A seorang WNI memiliki tanah/rumah, kemudian Ibu A meninggal dunia dan mengalihkan tanah tersebut kepada anaknya Ibu B yang merupakan WNA. Untuk pelaporan PPHTB atas tersebut siapa yg seharusnya melakukan pelaporan ya ?
Jawaban
Bisa mendapatkan pembebasan PPhTB melalui SKB. PER-30/2009
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k17/83155--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)