faq1:5k17:83153--27-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau ada pembetulan spt masa ppN, bagian IIE induknya diisi apa?

Jawaban

seharusnya sesuai bagian II D spt normal PPNnya

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k17/83153--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)