User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83134--27-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, kalau Badan mau menghibahkan tanah ke OP Pemegang sahamnya. Apakah ada PPh yang harus di potong?

Jawaban

ada pengalihan tanah kan ya berarti di sini, untuk potput gaada tapi yang mengalihkan wajib setor sendiri PPh Final pengalihannya. di resume pengalihan ada hibah yang bisa pake SKB, tapi untuk hibah dari badan ke pemegang sahamnya ini bukan hibah yang dimaksud

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k17/83134--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)