User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83132--27-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#50Q: di pasal 1 huruf a PER 7 th 2020 disebutkan bahwa 'Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan: a. pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dari KPP BKM ke KPP Pratama, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terhadap Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP BKM' kriteria yang dimaksud itu seperti apa ya? apakah terdapat dasar hukumnya? apakah berarti WP tidak dapat mengajukan pemindahan dari KPP Madya ke KPP P

Jawaban

#50A: Evaluasi tersebut sifatnya internal, silakan konsultasi ke KPP untuk informasi lebih. Pemindahan dari KPP Madya dilakukan secara jabatan, bukan permohonan WP

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k17/83132--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)