User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83131--27-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya ingin bertanya, mengenai validasi PPh secara online melalui e-PHTB.Kalau saya input berdasarkan Nilai Pengalihan, jumlah Setoran PPh nya tidak cocok dengan pajak PPh yang dibayarkan. Itu bagaimana ? Karena Nilai Pengalihan lebih kecil dari NJOP PBB. mohon informasinya

Jawaban

sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK-261/PMK.03/2016, disitu dijelaskan Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi dasar pengenaan pajak nya, disitu tidak dijelaskan terkait NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. silahkan menyesuaikan dasar pengenaan pajaknya dengan transaksi yang dilakukan

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/83131--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)