User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83123--27-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bila PKP mendapat barang free of charge atau gratis, lalu dijual, foc tersebut tdk mengeluarkan invoice atau fp, apa tetap dilaporkan di SPT masa PPN?

Jawaban

Penerima mau jual kembali barang tsb. Scr umum, ketika penerima (pkp) menyerahkan bkp maka ttp pungut ppn nya dan dilaporkan di spt masa ppn penerimanya. wajib buat faktur pajak atas penyerahan tersebut dan atas pm yang diterima dari pemberi barangnya bisa dikreditkan asalkan memenuhi ketentuan pengkreditan.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/83123--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1