faq1:5k17:83123--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bila PKP mendapat barang free of charge atau gratis, lalu dijual, foc tersebut tdk mengeluarkan invoice atau fp, apa tetap dilaporkan di SPT masa PPN?
Jawaban
Penerima mau jual kembali barang tsb. Scr umum, ketika penerima (pkp) menyerahkan bkp maka ttp pungut ppn nya dan dilaporkan di spt masa ppn penerimanya. wajib buat faktur pajak atas penyerahan tersebut dan atas pm yang diterima dari pemberi barangnya bisa dikreditkan asalkan memenuhi ketentuan pengkreditan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/83123--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1