User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83119--27-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

misal saya ada menyewakan bangunan periode november 2021 sampai dengan Mei 2023 apakah saya bisa menerbitkan faktur pajak 070? dan penagihannya pada bulan november 2021—WP menanykan PMK 102

Jawaban

Yang mendapat fasilitas adalah sewa yang terutang pada bulan Agustus - Oktober 2021. Kalau periode sewanya sampai 2023, silakan dibuat 2 FP. Masa sewa Agustus-Okto

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/83119--27-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1