faq1:5k17:83119--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
misal saya ada menyewakan bangunan periode november 2021 sampai dengan Mei 2023 apakah saya bisa menerbitkan faktur pajak 070? dan penagihannya pada bulan november 2021—WP menanykan PMK 102
Jawaban
Yang mendapat fasilitas adalah sewa yang terutang pada bulan Agustus - Oktober 2021. Kalau periode sewanya sampai 2023, silakan dibuat 2 FP. Masa sewa Agustus-Okto
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/83119--27-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1