faq1:5k17:83115--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#37Q: saya mau menanyakan mengenai PPN, kalau saya baca dan beberapa kali mengikuti webinar dari KPP, terdapat kebingungan untuk NIK pada faktur pajak. karena dijelaskan bahwa penjualan kepada konsumen akhir dan penjualan via media sosial/ online bisa masuk dalam kategori digunggung. meskipun secara KLU bukan pedagang besar/eceran. apa benar seperti itu?
Jawaban
#37A: Iya Betul, definisi PKP PE tidak mengacu ke KLU, selama memenuhi definisi Pasal 79 PMK-18/2021 ya masuk PKP PE
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k17/83115--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)